Makalah PLH : Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)

Selasa, 15 Januari 2013

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Meningkatnya penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada berbagai kegiatan antara lain kegiatan perindustrian, kesehatan, maupun kegiatan rumah tangga dapat dipastikan akan menghasilkan limbah B3. Limbah tersebut akan dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kesehatan manusia bila tidak dikelola dengan benar. Keberadaan limbah B3 sebagian besar memang berasal dari sektor industri, namun limbah B3 dari sektor domestik atau yang disebut dengan sampah B3 permukiman juga perlu mendapat perhatian. Limbah bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah B3, adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasinya, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan merusakkan lingkungan hidup, sehingga dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain (Peraturan Pemerintah No. 18 Pasal 1 Tahun 1999).

B.       Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.     Bagaimana karakteristik dari bahan kimia B3?
2.     Bagaimana efek limbah B3 terhadap kesehatan manusia?
3.     Bersumber darimanakah limbah B3?
4.     Bagaimana hukum dalam penanganan B3?

C.      Tujuan
1.    Untuk mengetahui karakteristik dari bahan kimia B3.
2.    Untuk mengetahui efek limbah B3 terhadap kesehatan manusia.
3.    Untuk mengetahui sumber limbah B3.
4.    Untuk mengetahui hukum dalam penanganan B3.


BAB II
BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

A.      Karakteristik Bahan Kimia
Berdasarkan hukum pasal 1 ayat 1 Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Bahan Kimia B3 memiliki karakteristik berdasarkan klasifikasi B3 (Pasal 5 ayat 1 Pemerintah) sebagai berikut:
1.      Mudah meledak (explosive).
2.      Pengoksidasi (oxidizing).
3.      Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable).
4.      Sangat mudah menyala (highly flammable).
5.      Amat sangat beracun (highly flammable ).
6.      Sangat beracun (highly beracun).
7.      Beracun (mederately toxic).
8.      Korosif (corrosive).
9.      Bersifat Iritasi (irritant).
10.  Berbahaya bagi lingkungan(dangerous to the environment).
11.  Karsinogenik (carcinogenic).
12.  Teratogenik (teratogenic).
13.  Mutagenik (mutagenic).
Untuk mendeteksi kandungan B3 dalam limbah dapat dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif. Uji kualitatif adalah Screening test atau Fingerprint test. Uji kualitatif ini untuk mengetahui karakteristik suatu limbah dengan maksud untuk mengantisipasi langkah-langkah dan penanganan limbah tersebut serta untuk membedakan/mengidentifikasi suatu jenis limbah dengan limbah lainnya. Uraian beberapa parameter dalam Screening test / Fingerprint test yang dapat dijadikan indikasi awal karakteristik limbah B3 dijelaskan sebagai berikut:
1.      pH
Hasil pengukuran pH jika pH kurang lebih sama dengan 5 atau pH kurang lebih sama dengan 12,5, maka limbah tersebut dapat dinyatakan sebagai golongan limbah B3 karena bersifat korosif.
2.      Reaktifitas Air
Reaktifitas air ini merupakan suatu parameter untuk menguji reaktifitas menggunakan air. Suatu limbah dapat dinyatakan bersifat reaktif apabila dalam pengujiannya terjadi gejala-gejala seperti adanya pelepasan gas, terbentuknya emulsi, perubahan temperatur dan lain-lain.
3.      Pengoksidasi
Dalam pengujian pengoksidasi ini apabila suatu limbah menunjukan adanya kandungan senyawa oksidan (oksidan positif), maka dapat diambil kesimpulan bahwa limbah tersebut mempunyai indikasi sebagai limbah B3. Karena apabila senyawa oksidan bercampur dengan senyawa organik dapat bereaksi secara spontan menghasilkan panas, gas atau bahkan menimbulkan ledakan.
4.      Mudah Terbakar
Seperti kita ketahui bahwa salah satu karakteristik bahan kimia B3 adalah mudah meledak atau mudah terbakar. Sehingga ketika suatu limbah didekatkan pada suatu nyala api , apabila sampel langsung terbakar maka dapat diindintikasi limbah tersebut memiliki karakteristik mudah terbakar.

5.      Kandungan Amonia
Dalam hal ini gas amonia pelu diuji karena termasuk gas yang beracun. Apabila suatu limbah mengandung gas amonia, dapat dinyatakan bahwa limbah tersebut kemungkinan termasuk kedalam limbah B3, karena apabila bercampur dengan suatu basa maka akan bersifat reaktif.
6.      Kandungan Sianida
Sama halnya dengan amonia, gas sianida ini merupakan gas yang beracun dan mematikan. Apabila suatu limbah mengandung sianida positif, maka dapat dinyatakan bahwa limbah tersebut kemungkinan termasuk kedalam limbah B3, karena apabila bercampur dengan suatu asam maka akan bersifat reaktif.
7.      Kandungan Sulfida
Gas sulfida merupakan gas yang beracun dan mematikan. Apabila suatu limbah mengandung sianida positif, maka dapat dinyatakan bahwa limbah tersebut kemungkinan termasuk kedalam limbah B3, karena apabila bercampur dengan suatu asam maka akan bersifat reaktif.
Limbah B3 memiliki sifat mudah terbakar dan meledak, dan limbah tersebut bisa berupa gas, cair, cair ataupun padat dengan karakteristik yang berbeda.
Limbah yang bersifat reaktif adalah limbah-limbah yang mempunyai beberapa sifat berikut : 1) limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan. 2) limbah yang dapat bereaksi hebat dengan air. 3) apabila tercampur air akan meledak, menghasilkan gas, uap, asap beracun yang membahayakan bagi manusia dan lingkungan. 4) limbah sianida, sulfida, atau amoniak yang dapat membahayakan kesehatan manusia. 5) limbah yang mudah meledak atau bereaksi pada suhu dan tekanan standar (25˚C,760 mmHG). 6) limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepas/menerima oksigen.
Limbah beracun adalah limbah yang mengandung pencemar yang bersifat beracun bagi manusia atau lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit, atau mulut. Limbah yang menyebabkan infeksi ialah bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan dari tubuh manusia yang terkena infeksi, limbah dari laboratorium atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular. Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang bersifat : 1) menyebabkan iritasi pada kulit. 2) menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja dengan laju korosi lebih besar dari 6,35mm/tahun dengan temperatur 55˚C. 3) mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah bersifat asam atau lebih besar dari 12,5 untuk bersifat basa.


B.       Sumber Limbah B3
Jenis limbah B3 menurut sumbernya meliputi :
1.      Limbah B3 dari sumber tidak spesifik (sebagaimana lampiran I tabel 1 PP 85/1999) yaitu limbah B3 yang pada umumnya berasal bukan dari proses utamanya melainkan dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi, pelarutan kerak, pengemasan dan lain-lain.
2.      Limbah B3 dari sumber spesifik (sebagaimana lampiran I tabel 2 PP 85/1999) yaitu sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah.
3.      Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi (sebagaimana lampiran I tabel 3 PP 85/1999).

C.      Dampak B3 terhadap Kesehatan Manusia
Limbah B3 masuk ke lingkungan melalui media air, tanah, udara, dan hewan / biota yang mempengaruhi secara kontinyu dan tidak kontinyu, bertahap dan seketika, teratur dan tidak teratur. Limbah B3 meracuni makhluk hidup melalui rantai makanan sehingga menyebabkan organisme (tumbuhan, hewan dan manusia) terpapar oleh zat-zat beracun.
Limbah B3 mempengaruhi kesehatan dengan mencelakakan manusia secara langsung (akibat ledakan, kebakaran, reaktif dan korosif) dan maupun tidak langsung (toksik akut dan kronis) bagi manusia. Zat toksik (racun) yang dihasilkan oleh limbah B3 masuk ke tubuh manusia melalui :
a.       Oral  yaitu melalui mulut dan kemudian saluran pencernaan, sulit mencapai peredaran darah.
b.       Inhalasi yaitu melalui saluran pernapasan, bersifat cepat memasuki peredaran darah.
c.       Dermal yaitu melalui kulit sehingga mudah masuk ke dalam peredaran darah.
d.      Peritonial yaitu melalui suntikan, langsung memasuki peredaran darah.
Dampak limbah B3 terhadap kesehatan manusia salah satu contohnya yaitu kasus Penyakit Minamata : Dipinggir teluk Minamata di Jepang bermukim rakyat nelayan. Para nelayan rupanya telah terbiasa mengkonsumsi ikan yang berasal dari teluk tersebut. Akan tetapi teluk tersebut sudah tercemar limbah, yang diakibatkan oleh beberapa industri membuang limbah ke teluk Minamata. Para ahli kimia pabrik mengatakan bahwa limbah pabrik mengandung methylmercury yang tidak berbahaya, namun kenyataannya fitoplankton, zooplankton dan ikan yang ada di teluk tetap hidup. Namun, setelah terakumulasinya methylmercury sekitar 10 tahun, tanpa disadari telah berlipat ganda ribuan kali mercury di dalam tubuh nelayan. Karena methylmercury termasuk logam berat, maka akan menimbulkan dampak kesehatan yaitu keturunan dari nelayan yang telah mengkonsumsi ikan dari teluk Minamata mengalami cacat jasmani dan mental. Jadi penyakit sejenis penyakit Minamata dapat terjadi dimana saja, melalui proses akumulasi dan penggandaan biologik.

D.      Toksikologi Limbah B3
Menurut PP No. 85 tahun 1999, selain berdasarkan sumber dan uji karakteristik, suatu limbah B3 dapat juga diidentifikasi berdasarkan uji toksikologi. Uji toksikologi digunakan untuk mengetahui sifat akut atau kronik limbah yang dimaksud. Penentuan sifat akut limbah dilakukan dengan uji hayati untuk mengukur hubungan dosis - respons antara limbah dengan kematian hewan uji, untuk menetapkan nilai LD50.
LD50 (Lethal Dose fifty) adalah dosis limbah (gram / Kg Berat Badan) yang dapat menghasilkan 50% respons kematian pada populasi hewan uji. Nilai tersebut diperoleh dari analisis data secara grafis dan atau statistik terhadap hasil uji hayati tersebut. Sifat kronis limbah B3 (toksik, mutagenik, karsinogenik, teratogenik) ditentukan dengan cara mengevaluasi sifat zat pencemar yang terdapat dalam limbah dengan cara mencocokkan zat pencemar tersebut dengan lampiran III PP 85/1999.

E.       Hukum dalam Penanganan Limbah B3
Limbah B3 perlu dikelola sebab jumlah dan jenis bahan kimia yang beredar meningkat. Dengan beredarnya segala jenis limbah B3, maka banyak terjadi kasus-kasus kecelakaan, keracunan, atau gangguan kesehatan serta lingkungan yang disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya : penanganan dan penggunaan pestisida yang kurang baik dan tepat, peredaran bahan kimia berbahaya yang sudah dilarang (arsen, garam dan sianida), sistem pengemasan dan penandaan (simbol/label yang tidak memadai), sistem penyimpanan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Dengan kasus-kasus di atas, maka perlu dilakukan pengelolaan limbah B3 yang baik dan benar. Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut (PP No.18 & 85 tahun 1999). Dengan Pengolahan limbah sebagaimana tersebut di atas, maka mata rantai siklus perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan oleh penghasil limbah B3 sampai penimbunan akhir oleh pengolah limbah B3 dapat diawasi.
Penanganan limbah B3 secara umum dapat dilakukan dengan cara, diantaranya :
1.      Daur ulang atau recovery dengan memanfaatkan kembali bahan baku dengan metoda daur ulang atau recovery.
2.      Pembakaran (Insinerator) yaitu memusnahkan dengan cara pembakaran pada alat pembakar khusus.
3.      Proses detoksifikasi dan netralisasi dengan mengurangi kadar racun.
4.      Penimbunan / penanaman (Landfill). Penanganan secara penimbunan dilakukan terhadap limbah padat dan residu dari proses solidifikasi, sisa dari proses daur ulang, sisa pengolahan fisik-kimia, katalis, ter, lumpur padat (sludge) dan berbagai limbah yang tidak dapat diolah atau diproses lagi.


BAB III
KESIMPULAN

Untuk mengetahui suatu limbah merupakan limbah B3 atau bukan dapat dengan melakukan uji kualitatif dan kuantitatif. Dalam uji kuantitatif dapat menggunakan parameter pH, reaktifitas air, pengoksidasian, mudah terbakar, kandungan amonia, kandungan sianida dan kandungan sulfida.
Limbah B3 hasil buangan industri, kesehatan, maupun kegiatan rumah tangga yang dibuang ke lingkungan sangat berbahaya dan dapat merusak lingkungan. Maka dari hal tersebut tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan, tetapi juga bagi kesehatan manusia. Oleh karena itu, untuk mencegah dampak negatif dari limbah B3, yang salah satu caranya yaitu dengan pengelolaan limbah B3 yang baik sesuai dengan Peraturan Pemerintah : PP No.18 Pasal 1 dan 85 Tahun 1999. Dan penanganan limbah B3 harus didukung oleh semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat umum, guna mencegah peredaran limbah B3 yang berbahaya ini.


DAFTAR PUSTAKA

Koosbandiah, Hertien Surikarti. (2011). Tosikologi Lingkungan dan Metode Uji Hayati. Bandung : Rizqi Press.
Anonim. (2010). Pengelolaan limbah B3. [Online]. Tersedia : http://k3pelakan.blogspot.com/2010/11/pengelolaan-limbah-bahan-berbahaya-dan.html. [ 20 Maret 2012 ]
Anonim. (2011). Zat-zat Berbahaya dan Beracun. [Online]. Tersedia : http://belajar.kemdiknas.go.id/index5.php?display=view&mod=script&cmd=Bahan%20Belajar/Pengetahuan%20Populer/view&id=181&uniq=1477. [ 13 Maret 2012 ]

1 komentar:

Unknown mengatakan...

ijin share :)

Posting Komentar

Teori Probabilitas

ELTRAMUS PGSD

Akuarium Ku

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info
Blogger Templates
Diberdayakan oleh Blogger.