BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Meningkatnya penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun
(B3) pada berbagai kegiatan antara lain kegiatan perindustrian, kesehatan,
maupun kegiatan rumah tangga dapat dipastikan akan menghasilkan limbah B3.
Limbah tersebut akan dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun
kesehatan manusia bila tidak dikelola dengan benar. Keberadaan limbah B3
sebagian besar memang berasal dari sektor industri, namun limbah B3 dari sektor
domestik atau yang disebut dengan sampah B3 permukiman juga perlu mendapat
perhatian. Limbah bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah B3, adalah sisa
suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang
karena sifat atau konsentrasinya, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dapat mencemarkan dan merusakkan lingkungan hidup, sehingga dapat
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
makhluk hidup lain (Peraturan Pemerintah No. 18 Pasal 1 Tahun 1999).
B. Rumusan
Masalah
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.
Bagaimana karakteristik
dari bahan kimia B3?
2.
Bagaimana efek
limbah B3 terhadap kesehatan manusia?
3.
Bersumber
darimanakah limbah B3?
4.
Bagaimana hukum
dalam penanganan B3?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui
karakteristik dari bahan kimia B3.
2.
Untuk
mengetahui efek limbah B3 terhadap kesehatan manusia.
3.
Untuk
mengetahui sumber limbah B3.
4.
Untuk mengetahui
hukum dalam penanganan B3.
BAB II
BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
A.
Karakteristik Bahan Kimia
Berdasarkan hukum pasal 1 ayat 1 Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya
dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau dapat membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup
lainnya.
Bahan Kimia B3 memiliki karakteristik
berdasarkan klasifikasi B3 (Pasal 5 ayat 1 Pemerintah) sebagai berikut:
1. Mudah meledak (explosive).
2. Pengoksidasi (oxidizing).
3. Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable).
4. Sangat mudah menyala (highly flammable).
5. Amat sangat beracun (highly flammable ).
6. Sangat beracun (highly beracun).
7.
Beracun
(mederately toxic).
8. Korosif (corrosive).
9. Bersifat Iritasi (irritant).
10. Berbahaya bagi lingkungan(dangerous to the environment).
11. Karsinogenik (carcinogenic).
12. Teratogenik (teratogenic).
13. Mutagenik (mutagenic).
Untuk mendeteksi kandungan B3 dalam limbah
dapat dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif. Uji kualitatif adalah Screening test atau Fingerprint test. Uji kualitatif ini untuk mengetahui karakteristik
suatu limbah dengan maksud untuk mengantisipasi langkah-langkah dan penanganan
limbah tersebut serta untuk membedakan/mengidentifikasi suatu jenis limbah
dengan limbah lainnya. Uraian beberapa parameter dalam Screening test / Fingerprint test
yang dapat dijadikan indikasi awal karakteristik limbah B3 dijelaskan sebagai
berikut:
1.
pH
Hasil pengukuran pH jika pH kurang lebih
sama dengan 5 atau pH kurang lebih sama dengan 12,5, maka limbah tersebut dapat
dinyatakan sebagai golongan limbah B3 karena bersifat korosif.
2.
Reaktifitas
Air
Reaktifitas air ini merupakan suatu
parameter untuk menguji reaktifitas menggunakan air. Suatu limbah dapat
dinyatakan bersifat reaktif apabila dalam pengujiannya terjadi gejala-gejala
seperti adanya pelepasan gas, terbentuknya emulsi, perubahan temperatur dan
lain-lain.
3.
Pengoksidasi
Dalam pengujian pengoksidasi ini apabila
suatu limbah menunjukan adanya kandungan senyawa oksidan (oksidan positif),
maka dapat diambil kesimpulan bahwa limbah tersebut mempunyai indikasi sebagai
limbah B3. Karena apabila senyawa oksidan bercampur dengan senyawa organik
dapat bereaksi secara spontan menghasilkan panas, gas atau bahkan menimbulkan
ledakan.
4.
Mudah
Terbakar
Seperti
kita ketahui bahwa salah satu karakteristik bahan kimia B3 adalah mudah meledak
atau mudah terbakar. Sehingga ketika suatu limbah didekatkan pada suatu nyala
api , apabila sampel langsung terbakar maka dapat diindintikasi limbah tersebut
memiliki karakteristik mudah terbakar.
5.
Kandungan
Amonia
Dalam hal ini gas amonia pelu diuji
karena termasuk gas yang beracun. Apabila suatu limbah mengandung gas amonia,
dapat dinyatakan bahwa limbah tersebut kemungkinan termasuk kedalam limbah B3,
karena apabila bercampur dengan suatu basa maka akan bersifat reaktif.
6.
Kandungan
Sianida
Sama halnya dengan amonia, gas sianida
ini merupakan gas yang beracun dan mematikan. Apabila suatu limbah mengandung
sianida positif, maka dapat dinyatakan bahwa limbah tersebut kemungkinan
termasuk kedalam limbah B3, karena apabila bercampur dengan suatu asam maka
akan bersifat reaktif.
7.
Kandungan
Sulfida
Gas sulfida merupakan gas yang beracun
dan mematikan. Apabila suatu limbah mengandung sianida positif, maka dapat
dinyatakan bahwa limbah tersebut kemungkinan termasuk kedalam limbah B3, karena
apabila bercampur dengan suatu asam maka akan bersifat reaktif.
Limbah
B3 memiliki sifat mudah
terbakar dan meledak, dan limbah tersebut bisa berupa gas, cair, cair ataupun
padat dengan karakteristik yang berbeda.
Limbah
yang bersifat reaktif adalah limbah-limbah yang mempunyai beberapa sifat
berikut : 1) limbah yang pada
keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan. 2)
limbah yang dapat bereaksi hebat dengan air. 3) apabila tercampur air akan
meledak, menghasilkan gas, uap, asap beracun yang membahayakan bagi manusia dan
lingkungan. 4) limbah sianida, sulfida, atau amoniak yang dapat membahayakan
kesehatan manusia. 5) limbah yang mudah meledak atau bereaksi pada suhu dan
tekanan standar (25˚C,760 mmHG). 6) limbah yang menyebabkan kebakaran karena
melepas/menerima oksigen.
Limbah
beracun adalah limbah yang
mengandung pencemar yang bersifat beracun bagi manusia atau lingkungan yang
dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh
melalui pernapasan, kulit, atau mulut. Limbah yang menyebabkan infeksi ialah bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan dari tubuh
manusia yang terkena infeksi, limbah dari laboratorium atau limbah lainnya yang
terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular. Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang bersifat : 1) menyebabkan iritasi pada
kulit. 2) menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja dengan laju korosi
lebih besar dari 6,35mm/tahun dengan temperatur 55˚C. 3) mempunyai pH sama atau
kurang dari 2 untuk limbah bersifat asam atau lebih besar dari 12,5 untuk
bersifat basa.
B.
Sumber
Limbah B3
Jenis
limbah B3 menurut sumbernya meliputi :
1. Limbah B3 dari
sumber tidak spesifik (sebagaimana lampiran I tabel 1 PP 85/1999) yaitu limbah
B3 yang pada umumnya berasal bukan dari proses utamanya melainkan dari kegiatan
pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi, pelarutan kerak, pengemasan
dan lain-lain.
2. Limbah B3 dari
sumber spesifik (sebagaimana lampiran I tabel 2 PP 85/1999) yaitu sisa proses suatu industri atau
kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah.
3. Limbah B3 dari
bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan dan buangan produk yang tidak
memenuhi spesifikasi (sebagaimana lampiran I tabel 3 PP 85/1999).
C.
Dampak
B3 terhadap Kesehatan Manusia
Limbah B3
masuk ke lingkungan melalui media air, tanah, udara, dan hewan / biota yang
mempengaruhi secara kontinyu dan tidak kontinyu, bertahap dan seketika, teratur
dan tidak teratur. Limbah B3 meracuni makhluk hidup melalui rantai makanan sehingga
menyebabkan organisme (tumbuhan, hewan dan manusia) terpapar oleh zat-zat
beracun.
Limbah B3
mempengaruhi kesehatan dengan mencelakakan manusia secara langsung (akibat
ledakan, kebakaran, reaktif dan korosif) dan maupun tidak langsung (toksik akut
dan kronis) bagi manusia. Zat toksik (racun) yang dihasilkan oleh limbah B3
masuk ke tubuh manusia melalui :
a.
Oral yaitu melalui mulut dan kemudian saluran
pencernaan, sulit mencapai peredaran darah.
b.
Inhalasi yaitu melalui saluran pernapasan, bersifat
cepat memasuki peredaran darah.
c.
Dermal yaitu melalui kulit sehingga mudah masuk ke
dalam peredaran darah.
d.
Peritonial yaitu melalui suntikan, langsung memasuki
peredaran darah.
Dampak
limbah B3 terhadap kesehatan manusia salah satu contohnya yaitu kasus Penyakit
Minamata : Dipinggir teluk Minamata di Jepang bermukim rakyat nelayan. Para
nelayan rupanya telah terbiasa mengkonsumsi ikan yang berasal dari teluk
tersebut. Akan tetapi teluk tersebut sudah tercemar limbah, yang diakibatkan
oleh beberapa industri membuang limbah ke teluk Minamata. Para ahli kimia
pabrik mengatakan bahwa limbah pabrik mengandung methylmercury yang tidak
berbahaya, namun kenyataannya fitoplankton, zooplankton dan ikan yang ada di
teluk tetap hidup. Namun, setelah terakumulasinya methylmercury sekitar 10
tahun, tanpa disadari telah berlipat ganda ribuan kali mercury di dalam tubuh
nelayan. Karena methylmercury termasuk logam berat, maka akan menimbulkan
dampak kesehatan yaitu keturunan dari nelayan yang telah mengkonsumsi ikan dari
teluk Minamata mengalami cacat jasmani dan mental. Jadi penyakit sejenis
penyakit Minamata dapat terjadi dimana saja, melalui proses akumulasi dan
penggandaan biologik.
D. Toksikologi Limbah B3
Menurut PP
No. 85 tahun 1999, selain berdasarkan sumber dan uji karakteristik, suatu
limbah B3 dapat juga diidentifikasi berdasarkan uji toksikologi. Uji
toksikologi digunakan untuk mengetahui sifat akut atau kronik limbah yang
dimaksud. Penentuan sifat akut limbah dilakukan dengan uji hayati untuk mengukur hubungan dosis - respons antara limbah dengan kematian hewan
uji, untuk menetapkan
nilai LD50.
LD50 (Lethal Dose fifty) adalah dosis limbah (gram /
Kg Berat Badan) yang dapat menghasilkan 50% respons kematian pada populasi
hewan uji. Nilai tersebut diperoleh dari analisis data secara grafis dan atau
statistik terhadap hasil uji hayati tersebut. Sifat kronis limbah B3 (toksik,
mutagenik, karsinogenik, teratogenik) ditentukan dengan cara mengevaluasi sifat zat
pencemar yang terdapat dalam limbah dengan cara mencocokkan zat pencemar
tersebut dengan lampiran III PP 85/1999.
E.
Hukum dalam Penanganan Limbah B3
Limbah B3 perlu dikelola sebab jumlah dan jenis bahan kimia yang
beredar meningkat. Dengan beredarnya segala jenis limbah B3, maka banyak
terjadi kasus-kasus kecelakaan, keracunan, atau gangguan kesehatan serta
lingkungan yang disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya : penanganan dan
penggunaan pestisida yang kurang baik dan tepat, peredaran bahan kimia berbahaya
yang sudah dilarang (arsen, garam dan sianida), sistem pengemasan dan penandaan
(simbol/label yang tidak memadai), sistem penyimpanan yang tidak memenuhi
persyaratan teknis.
Dengan kasus-kasus di atas, maka perlu dilakukan pengelolaan
limbah B3 yang baik dan benar. Pengelolaan
limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan,
pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk
penimbunan hasil pengolahan tersebut (PP No.18 & 85 tahun 1999). Dengan
Pengolahan limbah sebagaimana tersebut di atas, maka mata rantai siklus
perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan oleh penghasil limbah B3 sampai
penimbunan akhir oleh pengolah limbah B3 dapat diawasi.
Penanganan limbah B3 secara
umum dapat dilakukan dengan cara, diantaranya :
1.
Daur ulang atau recovery
dengan memanfaatkan kembali bahan baku dengan metoda daur ulang atau recovery.
2.
Pembakaran (Insinerator)
yaitu memusnahkan dengan cara pembakaran pada alat pembakar khusus.
3.
Proses detoksifikasi
dan netralisasi dengan mengurangi
kadar racun.
4. Penimbunan /
penanaman (Landfill). Penanganan
secara penimbunan dilakukan terhadap limbah padat dan residu dari proses
solidifikasi, sisa dari proses daur ulang, sisa pengolahan fisik-kimia,
katalis, ter, lumpur padat (sludge)
dan berbagai limbah
yang tidak dapat diolah atau diproses lagi.
BAB III
KESIMPULAN
Untuk
mengetahui suatu limbah merupakan limbah B3 atau bukan dapat dengan melakukan
uji kualitatif dan kuantitatif. Dalam uji kuantitatif dapat menggunakan
parameter pH, reaktifitas air, pengoksidasian, mudah terbakar, kandungan amonia,
kandungan sianida dan kandungan sulfida.
Limbah B3
hasil buangan industri, kesehatan, maupun kegiatan rumah tangga yang dibuang ke
lingkungan sangat berbahaya dan dapat merusak lingkungan. Maka dari hal
tersebut tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan, tetapi juga bagi kesehatan
manusia. Oleh karena itu, untuk mencegah dampak negatif dari limbah B3, yang salah
satu caranya yaitu dengan pengelolaan limbah B3 yang baik sesuai dengan
Peraturan Pemerintah : PP No.18 Pasal 1 dan 85 Tahun 1999. Dan penanganan
limbah B3 harus didukung oleh semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat
umum, guna mencegah peredaran limbah B3 yang berbahaya ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Koosbandiah, Hertien Surikarti. (2011). Tosikologi Lingkungan dan Metode Uji Hayati.
Bandung : Rizqi Press.
Anonim. (2010). Pengelolaan limbah B3. [Online]. Tersedia : http://k3pelakan.blogspot.com/2010/11/pengelolaan-limbah-bahan-berbahaya-dan.html.
[ 20 Maret 2012 ]
Anonim. (2011). Zat-zat Berbahaya dan Beracun. [Online]. Tersedia : http://belajar.kemdiknas.go.id/index5.php?display=view&mod=script&cmd=Bahan%20Belajar/Pengetahuan%20Populer/view&id=181&uniq=1477.
[ 13 Maret 2012 ]